Pengujian Fisik

No. SK: KM 123 TAHUN 2022

  1. Kendaraan uji;
  2. Data teknis kendaraan;
  3. Surat Pengantar Uji (SPU);
  4. Kode billing;
  5. Invoice;
  6. Bukti bayar bank;
  7. Polis asuransi kendaraan uji.

  1. Setiap perusahaan wajib meregistrasikan perusahaannya melalui aplikasi VTA online untuk mendapatkan user id dan password akses VTA online;
  2. Setelah mendapatkan user id dan password, Perusahaan melakukan login VTA online dan melakukan pendaftaran pengujian kendaraan dengan mengisi data teknis kendaraan, memilih jenis layanan pengujian kendaraan (Layanan Uji Tipe Lengkap), memilih jadwal pengujian, dan mengkonfirmasi tarif hingga mendapatkan SPU;
  3. Mendatangkan kendaraan ke BPLJSKB sesuai jadwal yang dipilih pada saat pengajuan permohonan pengujian dan melakukan registrasi pengujian kendaraan di customer Service BPLJSKB dengan menyerahkan SPU dan dokumen pendukung lainnya seperti data teknis kendaraan, invoice, kuitansi pembayaran, bukti bayar bank dan polis asuransi;
  4. Kendaraan uji diturunkan pada lokasi drop off kendaraan yang telah disediakan BPLJSKB;
  5. Dokumen pendukung diterima petugas Layanan Pendaftaran Uji di BPLJSKB dan melakukaan koordinasi ke Seksi Sertifikasi untuk dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
  6. Seksi Sertifikasi melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan memastikan fisik kendaraan sesuai dengan data teknis kendaraan. Jika "Tidak Sesuai" maka Kepala Seksi Sertifikasi mengeluarkan surat penolakan pengujian. Jika "Sesuai" maka Seksi Sertifikasi melakukan input data ke aplikasi VTA online dan Kepala Seksi Sertifikasi melakukan approving data untuk dikeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Uji (SPPU) pada Seksi Pengujian;
  7. Seksi Pengujian mengeluarkan SPPU dan melaksanakan proses pengujian;
  8. Evaluasi hasil pengujian oleh Kepala Seksi Pengujian;
  9. Kepala Seksi Pengujian mengeluarkan surat serah terima kendaraan uji yang menyatakan bahwa kendaraan telah selesai dilakukan pengujian;
  10. Kepala Seksi Pengujian mengirimkan hasil uji ke Kepala Seksi Sertifikasi melalui VTA online;
  11. Kepala Seksi Sertifikasi membuat konsep resume hasil uji melalui VTA online;
  12. Kepala Seksi Sertifikasi melakukan persetujuan evaluasi dan verifikasi data hasil uji jika kendaraan dinyatakan lulus, namun akan mengeluarkan surat pemberitahuan tidak lulus kepada pihak pemohon yang wajib ditandatangani Kepala BPLJSKB;
  13. Kepala BPLJSKB melakukan persetujuan evaluasi dan verifikasi data hasil uji; dan
  14. Data otomatis transfer ke Direktorat Sarana Transportasi Jalan untuk proses selanjutnya.

5 Hari kerja

Biaya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Resume Pengujian Fisik
1. Resume pengujian fisik kendaraan bermotor bahan bakar bensin/gas;
2. Resume pengujian fisik kendaraan bermotor bahan bakar solar; dan
3. Resume pengujian fisik kendaraan listrik.

Tata cara pelaksanaan pengelolaan pengaduan dan tindak lanjut. Dalam penanganan pengaduan, saran dan masukan terhadap pelayanan ataupun yang lainnya dapat ditujukan langsung kepada Kepala BPLJSKB melalui :

 1. Kotak Saran; 

 2. Kuesioner; 

 3. Surat; 

 4. Email : bpljskb @dephub.go.id;

 5. Web : bpljskb.hubdat.dephub.go.id; 

 6. Layanan pengaduan Kemenhub "SIMADU"; 

 7. Fax.(021)8253353; 

 8. Telepon: (021) 8253352/53;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Fisik"