Uji Sampel Kendaraan Bermotor

No. SK: KM 123 TAHUN 2022

  1. Surat Pemberitahuan Uji Sampel;
  2. Kendaraan uji;
  3. Berita Acara Pemilihan Sampel;
  4. Surat Pengantar Uji (SPU);
  5. Data teknis kendaraan;
  6. Kode billing;
  7. Bukti bayar bank;
  8. Polis asuransi kendaraan uji.

  1. Kendaraan bermotor atau landasan kendaraan bermotor yang akan dilakukan uji sampel dipilih oleh unit uji sampel dalam hal ini BPLJSKB secara acak berdasarkan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan SUT;
  2. Tim uji sampel akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pembuat, perakit, dan/atau pengimpor kendaraan bermotor;
  3. Pemilihan sampel kendaraan bermotor atau landasan kendaraan bermotor oleh tim uji sampel yang dituangkan dalam berita acara pemilihan sampel;
  4. Berita Acara Pemilihan Sampel ditandatangani oleh perwakilan unit pelaksana uji sampel dan pemohon;
  5. BPLJSKB akan membuat surat pengantar uji dan kode billing pembayaran kepada customer;
  6. Customer mengirimkan unit uji sampel yang telah dipilih oleh tim uji sampel ke lokasi dropoff kendaraan yang telah di sediakan BPLJSKB 1 (satu) hari sebelum jadwal pengujian yang telah ditentukan;
  7. Pemohon menyerahkan berkas pendaftaran uji sampel ke bagian petugas pendaftaran;
  8. Seksi Sertifikasi melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan memastikan fisik kendaraan sesuai dengan Berita Acara Pemilihan Sampel. Jika “Tidak Sesuai” maka Kepala Seksi Sertifikasi mengeluarkan surat penolakan pengujian. Jika “Sesuai” Kepala Seksi Pengujian akan menandatangani Surat Perintah Pelaksanaan Uji (SPPU);
  9. Seksi Pengujian akan melaksanakan pengujian sampel;
  10. Evaluasi hasil pengujian sampel oleh Kepala Seksi Pengujian;
  11. Berkas hasil uji sampel akan diserahkan kepada Seksi Sertifikasi yang kemudian akan dibuatkan Surat Keterangan Kesesuaian/Surat Keterangan Ketidaksesuaian; dan
  12. Surat Keterangan tersebut akan dievaluasi dan ditandatangani oleh Kepala PLJSKB dan dikirim ke Direktorat Sarana Transportasi Jalan dan customer.

Waktu pelaksanaan pengujian 1 (satu) minggu setelah pemilihan unit uji sampel. Waktu penyelesaian pelayanan 5 (lima) hari kerja mulaipengujian sampai dengan pengiriman Surat Keterangan Kesesuaian atau/ Ketidaksesuaian ke Direktorat Sarana Transportasi Jalan dan customer

Biaya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Surat Keterangan Hasil Uji

Tata cara pelaksanaan pengelolaan pengaduan dan tindak lanjut. Dalam penanganan pengaduan, saran dan masukan terhadap pelayanan ataupun yang lainnya dapat ditujukan langsung kepada Kepala BPLJSKB melalui : 

 1. Kotak Saran; 

 2. Kuesioner; 

 3. Surat; 

 4. Email : bpljskb@dephub.go.id; 

 5. Web : bpljskb.hubdat.dephub.go.id; 

 6. Layanan pengaduan Kemenhub "SIMADU"; 

 7. Fax.(021)8253353; 

 8. Telepon: (021) 8253352/53;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Sampel Kendaraan Bermotor"