Pengujian Modifikasi

No. SK: KM 123 TAHUN 2022

  1. Kendaraan uji
  2. Data teknis kendaraan
  3. Surat Pengantar Uji (SPU)
  4. Kode billing
  5. Bukti bayar bank
  6. Polis asuransi kendaraan uji

  1. Pemohon membawa unit uji sesuai jadwal yang telah ditentukan
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas pendaftaran
  3. Petugas melakukan pengecekan fisik
  4. Proses Pengujian sesuai item uji pada Surat Perintah Pelaksanaan Uji (SPPU)
  5. Jika Lulus, maka terbit resume hasil uji
  6. Jika Tidak Lulus, pemohon akan mendapat Surat Pemberitahuan Tidak Lulus dan selanjutnya mengajukan SPU Uji Ulang pada item yang gagal.

4 Hari kerja

Biaya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan

Surat Keterangan Hasil Uji Pengujian Modifikasi Kendaraan Bermotor

Tata cara pelaksanaan pengelolaan pengaduan dan tindak lanjut. Dalam penanganan pengaduan, saran dan masukan terhadap pelayanan ataupun yang lainnya dapat ditujukan langsung kepada Kepala BPLJSKB melalui : 

 1. Kotak Saran; 

 2. Kuesioner; 

 3. Surat; 

 4. Email : bpljskb @dephub.go.id; 

 5. Web : bpljskb.hubdat.dephub.go.id; 

 6. Layanan pengaduan Kemenhub "SIMADU"; 

 7. Fax.(021)8253353; 

 8. Telepon: (021) 8253352/53;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Modifikasi"