Pemberian Imbalan Bunga

  1. Surat Permohonan Wajib Pajak yang sekurang• kurangnya memuat: 1. Nama Wajib Pajak; 2. NPWP; 3. Alamat jelas; 4. Nomor telepon kantor; 5. Nomor rekening bank dalam negeri atas nama wajib pajak; dan 6. Alasan meminta imbalan bunga sesuai aturan yang mendasari pemberian imbalan bunga.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan imbalan bunga ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  2. Wajib Pajak datang ke loket helpdesk untuk mendapat checklist kelengkapan;
  3. Setelah dokumen lengkap, Wajib Pajak datang ke loket Surat Lainnya;
  4. Wajib Pajak menunggu proses penerbitan produk layanan sesuai jangka waktu layanan;
  5. Wajib Pajak menerima produk layanan.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga {SKPIB).

1. Telepon: 1500200

 

2. Faksimile: (021) 5251245

 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

 

4. Twitter: @kring_pajak

 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Imbalan Bunga"