Pelayanan Kerjasama Antar Lembaga

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  1. Legalitas Lembaga yang akan Kerjasama
  2. Ada Subyek Kerjasama
  3. Ada Obyek yang akan dikerjasamakan
  4. Surat Permohonan kerjasama dari Instansi Pemohon berupa Proposal
  5. Mengisi Formulir kerjasama antar lembaga

  1. Menganalisis Kebutuhan yang akan dikerjasamakan
  2. Mengajukan Surat Permohonan Kerjasama
  3. Surat Balasan Persetujuan
  4. Rekomendasi
  5. Menyusun Dokumen Final Kesepakatan bersama dan mendisposisi
  6. Pembuatan Penandatanganan Kesepahaman MOU
  7. Pembuatan Penandatanganan Kesepakatan
  8. Pelaksanaan Kegiatan

Hari Kerja, Jampelayanan disesuaikan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kesepahaman Bersama dan Dokumen Perjanjian Kerjasama

Tertuang dalam perjanjian Kerjasama yang dibuat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kerjasama Antar Lembaga"