Pemberian Akses Ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  1. Memiliki identitas diri KTP / KIA
  2. Terlantar / rawan terlantar
  3. Yatim piatu, yatim, piatu atau Keluarga miskin
  4. Belum lulus sekolah
  5. Surat keterangan tidak mampu dari Desa / Kelurahan

  1. Masyarakat /Desa / Kelurahan / Kecamatan menyerahkan berkas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ke Dinas Sosial
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas PPKS dan melakukan registrasi berkas tersebut.
  3. Petugas pelayanan melaporkan kepada kepala bidang terkait usulan PPKS
  4. Petugas / pekerja sosial melakukan assessment, home visit ke rumah PPKS untuk memberikan motivasi dan arahan kepada PPKS agar dapat menyelesaikan Pendidikan dan Kesehatan dasar.
  5. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial berkoordinasi dengan UPTD. Panti Sosial Anak Harapan, Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma terkait PPKS yang akan mendapat layanan di dalam Panti.
  6. Kepala Dinas memberikan persetujuan / rekomendasi untuk PPKS agar dapat menerima pelayanan di dalam Panti.
  7. Petugas / pekerja sosial mengantar PPKS ke panti sosial anak agar dapat menyelesaikan pendidikannya.

Maksimal 3 (tiga) Hari.

Tidak dipungut biaya

1. Pengisian Instrumen awal penjaringan anak masuk panti. 2. Melengkapi semua persyaratan masuk panti sosial anak, 3. Pengantaran klien;

1.  Ruang Bidang Rehabilitasi Sosial

2.  Telpon/HP : Petugas Sosial (08125847795)

3.  Website : Instagram : halo.dinsoskutim

    Fb         : halo.dinsoskutim

    Email    : halo.dinsoskutim@gmail.com

4.  Kotak Saran / pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : halo.dinsoskutim

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Akses Ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar"