Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register
penyerahkan ke Kasi untuk di paraf
penandatanganan oleh Camat/pejabat yang berwenang
mencatat dalam register pengambilan
penyerahan kembali kepada
masyarakat
Tidak dipungut biaya
Dokument/Surat yang di Legalisir
1. Datang langsung ke Kantor Camat
2. TLP: 0361 (8982402)
3. EMAIL : camatpayangan2015@gmail.com
4. Website : http://lapor.go.id
Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store