Pelayanan Legalisir Surat-Surat

  1. Pengantar Kepala Desa atau Lurah
  2. Dokumen atau Surat yang akan di legalisir

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
  2. petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register
  3. penyerahkan ke Kasi untuk di paraf ?
  4. penandatanganan oleh Camat atau pejabat yang berwenang
  5. mencatat dalam register pengambilan
  6. penyerahan kembali kepada masyarakat

Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum 

petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register       

penyerahkan ke Kasi untuk di paraf 

penandatanganan oleh Camat/pejabat yang berwenang       

mencatat dalam register pengambilan        

penyerahan kembali kepada masyarakat

Tidak dipungut biaya

Dokument/Surat yang di Legalisir

1.  Datang langsung ke Kantor Camat

2.  TLP: 0361 (8982402)

3.  EMAIL : camatpayangan2015@gmail.com

4.  Website : http://lapor.go.id

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store