Layanan Pencegahan Kekerasan

No. SK: 093.18 TAHUN 2024

  1. SK TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan)

  1. Mengidenfikasi risiko kekerasan dan membuat rencana mitigasi (penanganannya) untuk mengurangi kemungkinan bahkan meniadakan faktor-faktor yang akan menyebabkan terjadinya kekerasan.
  2. Menyusun program pencegahan dan penanganan kekerasan.
  3. Mendapatkan sosialisasi dari Satgas PPK Dinas Pendidikan dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
  4. Mensosialisasikan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
  5. Melakukan koordinasi lintas sektor untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi tehadap pelaksanaan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan

10 hari dalam kalender pendidikan

Tidak dipungut biaya

Laporan Kegiatan Pencegahan Kekerasan

Melalui:

1. No telp: (0271) 637273

2. Website: http://smpn-19ska.sch.id

3.Email: smpn19ska@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

smpn19ska@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencegahan Kekerasan "