Izin Kerja / Praktik Teknik Kardiovaskular

No. SK: 800/46/SK/DPMPTSP/2024

  1. 1. KTP Pemohon yang masih berlaku 2. Ijazah yang dilegalisir; 3. Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir; 4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; 5. Surat Keterangan Bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan; 6. Pas Foto terbaru berlatar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar; 7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; 8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Banggai Laut; 9. Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar 10. Stopmap Snelhekter Plastik Warna Merah sebanyak 2 (dua) lembar. 11. SIP-TKV pertama (untuk permohonan SIP-TKV yang kedua)

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Kerja / Praktik Teknik Kardiovaskular

1.    Kotak Pengaduan (Drop Box);

2.    E-mail : Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik