Izin Kerja / Praktik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

No. SK: 800/46/SK/DPMPTSP/2024

  1. 1. Foto Copy KTP; 2. Foto Copy ijazah yang dilegalisir; 3. Foto Copy Surat tanda register Perekam Medis (STR perekam Medis); 4. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang belakang merah; 7. Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar; 8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota pejabat yang ditunjuk; 9. Rekomendasi dari organisasi profesi; 10. Stopmap Snelhekter Plastik Warna Merah sebanyak 2 (dua) lembar.

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Kerja / Praktik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

1.    Kotak Pengaduan (Drop Box);

2.    E-mail : Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik