Pelayanan Penerimaan Pengajuan Rekomendasi Izin Perceraian

No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024

  1. Fotocopy KTP suami/istri
  2. Fotocopy SK CPNS, PNS, dan Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy Akta Nikah/Buku Nikah
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Daftar Riwayat Hidup suami/istri
  6. Surat permohonan izin perceraian dari penggugat kepada atasan langsung/pejabat secara tertulis dilengkapi dengan alasan perceraian
  7. Surat permohonan izin perceraian dari penggugat kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang secara tertulis dilengkapi dengan alasan perceraian
  8. Berita acara mediasi kedua belah pihak
  9. Laporan hasil pemeriksaan dari atasan langsung
  10. Surat persetujuan cerai dari tergugat
  11. Bukti pendukung lainnya seperti : 1) Surat keputusan pengadilan dan/atau pernyataan dari dua orang saksi jika salah satu berzinah 2) Surat keterangan dari dokter atau kepolisian yang menerangkan kedaan yang bersan3) Surat pernyataan/dai Kepala Desa/Kelurahan yang di sahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat jika salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah. 4) Surat Keputusan Pengadilan jika salah satu pihak mendapat human penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 5) Surat Keterangan dari dokter (Visum et Repertum) jika salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat. 6) Surat Pernyataan dari Kepala Desa / Kelurahan yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat jika antara dua belah pihak 7) Surat permintaan dilakukan pembinaan kepada tergugat oleh atasan penggugat kepada atasan tergugat dan Berita Acara Pemeriksaan / Pembinaan terhadap tergugat jika tergugat tidak satu domisili dengan penggugat (bersifat koordinasi); 8) Surat permohonan dan kelengkapannya dibuat dalam rangkap 2 (dua).gkutan dana atau surat pernyataan dari 2 orang

  1. Menyerahkan berkas permohonan izin perceraian PNS ke Dinas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas izin perceraian.
  3. Pembuatan surat pemanggilan penggugat dan tergugat untuk dilakukan mediasi.
  4. Penggugat dan Tergugat melakukan Mediasi oleh Dinas Pendidikan.
  5. Pengambilan surat rekomendasi izin perceraian

Administrasi : 10-15 menit

Proses ; Fleksibel

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Rekomendasi Perceraian

1. Pemohon datang melapor dan menyampaikan berkas (jika ada)

2. Petugas Menerima Laporan dan menerima

Berkas (jika ada)

3. Petugas memproseslaporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Pengajuan Rekomendasi Izin Perceraian"