Izin Praktik Akupuntur

No. SK: 800/46/SK/DPMPTSP/2024

  1. 1. Fotocopy KTP 2. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi 3. fotokopi Surat Tanda Registrasi Akupunktur Terapis (STRAT) yang masih berlaku dan dilegalisasi asli 4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik 5. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupunktur Terapis berpraktik 6. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kab. Banggai Laut; 7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi 8. Pas Fhoto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar 9. Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar 10. Stopmap Snelhekter Plastik Warna Merah sebanyak 2 (dua) lembar.

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Akupuntur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik