Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/ 35 /406.010.10.001/2023

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya buku rekam medis pasien

  • Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean dari buku rekam medis yang tersedia 2. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk. 3. Petugas melakukan identifikasi pasien 4. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien dan mencatat hasil anamnesa ke dalam buku rekam medis. 5. Petugas mempersilahkan pasien duduk di dental unit. 6. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri 7. Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosa 8. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan 9. Petugas mengisikan hasil pemeriksaan ke dalam rekam medis, termasuk odontogram. 10. Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan 11. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan 12. Bila diperlukan tindakan, petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/ keluarganya dengan penandatanganan informed consent 13. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan 14. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan 15. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi di kasir. 16. Petugas menginput data pasien di aplikasi E Link

30 Menit

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor

1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga

atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang

Tarif Layanan Badan

Konsultasi kesehatan gigi,

1.  Kotak Saran

2.  email : pkmgandusaritgk@gmail.com

3.  Website : htps://pkm-gandusari.trenggalekkab.go.id/

4. Nomor telpon : (0355)-811118

5. Whatshap : 0878-6688-4403


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"