Izin Terapi Wicara

No. SK: 800/46/SK/DPMPTSP/2024

  1. 1. Foto Copy KTP 2. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir; 3. Fotocopy STR-TW 4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik 5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan atau tempat praktik mandiri 6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi 7. Rekomendasi Dinas Kesehatan Kab. Banggai Laut 8. Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar 9. Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar; 10. Stopmap Snelhekter Plastik Warna Merah sebanyak 2 (dua) lembar.

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Terapi Wicara

1.    Kotak Pengaduan (Drop Box);

2.    E-mail : Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik