Pelayanan Penerimaan Pengajuan NUPTK

No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024

  1. Scan SK CPNS/Surat Tugas;
  2. Scan SK Kolektif Guru Kontrak;
  3. Scan SK Pembagian Tugas 2 Tahun Terakhir (GTY);
  4. Scan KTP Asli;
  5. Scan Ijazah, SD, SMP, SMA, dan S1 Asli.

  1. Menyerahkan scan berkas asli permohonan ajuan nomor NUPTK ke Operator Dapodik Sekolah (SK, KTP, Ijazah SD s/d S-1)
  2. Operator Sekolah mengupload berkas scan asli permohonan ke web : Vervalptk.data.kemendikbud.go.id
  3. Operator Dinas Pendidikan memeriksa kelengkapan berkas yang di upload oleh operator sekolah
  4. Berkas lengkap diteruskan ke admin di LPMP/BP-PAUD DIKMAS
  5. Berkas lengkap di teruskan ke admin pusat di KEMENDIKBUD
  6. Nomor NUPTK terbit

Administrasi : 15-20 menit

Proses : 50 menit - 1 jam

Tidak dipungut biaya

Kartu NUPTK.

1. Pemohon datang melapor dan menyampaikan berkas (jika ada)

2. Petugas Menerima Laporan dan menerima

Berkas (jika ada)

3. Petugas memproseslaporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store