No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024
Administrasi : 15-20 menit
Proses : 50 menit - 1 jam
Tidak dipungut biaya
Kartu NUPTK.
1. Pemohon datang melapor dan menyampaikan berkas (jika ada)
2. Petugas Menerima Laporan dan menerima
Berkas (jika ada)
3. Petugas memproseslaporan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store