Izin Praktik Okupasi Terapis

No. SK: 800/46/SK/DPMPTSP/2024

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  3. 3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STROT);
  4. 4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  5. 5. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri
  6. 6. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan/pejabat yang ditunjuk/ Tim teknis
  7. 7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  8. 8. Denah Lokasi
  9. 9. Pas Fhoto warna ukuran 3 x 4 ( 2 Lembar )
  10. 10. Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  11. Stopmap Snelhekter Plastik Warna Merah

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin Praktik Okupasi Terapis

1.    Kotak Pengaduan (Drop Box);

2.    E-mail : Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik