Pelayanan Pengajuan Pensiun ASN (Guru/Tenaga Admin Sekolah)

No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024

  1. Pas photo 3x4= 9 lembar, suami/istri 3x4=2 lembar
  2. Daftar perorangan Calon Penerimaan Pensiun dari SDPD ( 2 rangkap)
  3. Fotocopy CPNS legalisir SKPD ( 2 rangkap)
  4. Fotocopy SK PNS legalisir SKPD ( 2 rangkap )
  5. Fotocopy Gaji Berkala terakhir ( 2 rangkap )
  6. Fotocopy SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan Terakhir Legalisis Kepala SKPD (2 rangkap)
  7. Fotocopy SKP Legalisir tahun terahir (2 rangkap)
  8. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin (2 rangkap)
  9. Susunan Keluarga Legalisir Camat Domisili ( 2 rangkap)
  10. Fotocopy Kartu Keluarga Legalisir DISDUKCAPIL (2 rangkap)
  11. Fotocopy Surat Nikah Legalisir DISDUKCAPIL/KUA/GEREJA (2 rankap)
  12. Fotocopy Akta Kelahiran Anak Tertanggung Legalisisr DISDUKCAPIL (2 rangkap)
  13. Fotocopy SK Konversi NIP (2 rangkap)
  14. Fotocopy KARPEG Legalisir Kepala SKPD (2 rangkap)
  15. Fotocopy Kartu Taspen (2 rangkap)
  16. Fotocopy Buku Rekening BANK (2 rangkap)
  17. Daftar riwayat Kepangkatan disahkan oleh kepala SKPD dan lampirkan SK Pangkat Awal Sampai Pangkat Terakhir (2 rangkap)
  18. Fotocopy NPWP Calon Penerima Pensiun (2 rangkap)
  19. Fotocopy KTP/SIM yang masih berlaku
  20. Asli formulir Permintaan Pembayaran (FPP) bermaterai 10.000
  21. Asli Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana Dari Pengadilan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pensiun ke Petugas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Pensiun.
  3. Menyerahkan rekomendasi dari surat pengantar pensiun ke BKPSDM Ketapang
  4. Pengambilan SK pensiun melalui Petugas kemudian diserahkan ke Pemohon.

Administrasi : 15- 20 menit

Proses : 2 minggu

Tidak dipungut biaya

SK pensiun.

1. Pemohon datang melapor dan menyampaikan berkas (jika ada)

2. Petugas Menerima Laporan dan menerima

Berkas (jika ada)

3. Petugas memproseslaporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Pensiun ASN (Guru/Tenaga Admin Sekolah)"