Pengajuan Verifikasi Ijazah

No. SK: HK02.03/I/05041/2021

  1. Peserta didik di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Jakarta III yang telah dinyatakan lulus pada yudisium dan memiliki ijazah
  2. Surat permohonan pengajuan verifikasi ijazah oleh alumni/ institusi/perusahaan
  3. Melampirkan fotocopy ijazah/transkip nilai
  4. Ditujukan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Jakarta III

  1. Sosialisasi informasi pengajuan verifikasi ijazah
  2. Pengajuan verifikasi ijazah oleh alumni
  3. Verifikasi berkas jika sesuai lanjut proses jika tidak sesuai dikembalikan ke alumni
  4. Proses pembuatan keterangan
  5. Penandatanganan SK
  6. Pemberian surat keterangan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Verifikasi Ijazah

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Poltekkes Kemenkes Jakarta III c.q Subbagian Administrasi Akademik Alamat: Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta III Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Bekasi

 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon (021) 84978693 Faksimile (021) 84978696 Email sekretariat@poltekkesjakarta3.ac.id Laman www.poltekkesjakarta3.ac.id

 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui 54 kotak saran:di Lobi Gedung Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta III.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.poltekkesjakarta3.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Verifikasi Ijazah"