No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT
Maksimal 7 (tujuh) Hari.
Tidak dipungut biaya
1. Orang Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Gelangangan dan Pengemis 2. Pendampingan Pengecekan Identitas Diri 3. Pengobatan klien di Rumah Sakit yang di rekomendasikan; 4. Pengantaran klien (darat, tiket kapal dan tiket pesawat udara ).
1. Ruang Bidang Rehabilitasi Sosial
2. Telpon/HP : Petugas Sosial (08125847795)
3. Website : Instagram : halo.dinsoskutim
Fb : halo.dinsoskutim
Email : halo.dinsoskutim@gmail.com
4. Kotak Saran / pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store