Pelayanan Reunifikasi

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  1. Memiliki identitas diri KTP atau lainnya /tidak sama sekali
  2. Terlantar atau rawan terlantar
  3. Tidak memiliki tempat tinggal / menumpang dengan orang lain dan miskin
  4. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
  5. Masih memiliki Keluarga di kampung / daerah asal
  6. Surat keterangan terlantar dari Satpol PP atau kelurahan setempat

  1. Pelapor atau calon penerima manfaat atau klien datang ke Dinas Sosial dan diterima oleh petugas / staf bidang rehabilitasi sosial.
  2. Petugas memeriksa Identitas klien. Jika sehat maka lanjut ke prosedur selanjutnya, jika tidak sehat maka dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit, dan setelah sehat lanjut ke proses berikutnya.
  3. Petugas / pekerja sosial di bidang rehabilitasi sosial melakukan assessment dan penelusuran Keluarga.
  4. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan koordinasi dan mengirimkan surat permohonan fasilitasi penjemputan klien ke Dinas Sosial Provinsi / Dinas Sosial Kabupaten setempat. Apabila klien dipulangkan ke tempat keluarganya
  5. Petugas / pekerja sosial melakukan kegiatan reunifikasi Keluarga / penyatuan Kembali ke Keluarga.
  6. Selama menunggu proses penelusuran Keluarga. Klien tinggal sementara di RPTC. Diberikan makan dan minum maksimal 3 kali sehari sampai hari keberangkatan.
  7. Klien diantar dan di damping ke Pelabuhan / bandara untuk diberangkatkan.
  8. Petugas / Pekerja Sosial memulangkan PPKS ke Alamat Keluarga dan atau mengantar ke Panti Sosial

Maksimal 7 (tujuh) Hari.

Tidak dipungut biaya

1. Orang Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Gelangangan dan Pengemis 2. Pendampingan Pengecekan Identitas Diri 3. Pengobatan klien di Rumah Sakit yang di rekomendasikan; 4. Pengantaran klien (darat, tiket kapal dan tiket pesawat udara ).

1.       Ruang Bidang Rehabilitasi Sosial

2.       Telpon/HP : Petugas Sosial (08125847795)

3.       Website : Instagram : halo.dinsoskutim

                       Fb            : halo.dinsoskutim

                       Email       : halo.dinsoskutim@gmail.com

4.       Kotak Saran / pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : halo.dinsoskutim

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Reunifikasi"