Pelayanan Penerimaan Pengusulan Pendirian Unit Sekolah

No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024

  1. Proposal yang berisi : a. Surat permohonan b. Surat keterangan domisili c. Akta notaris d. Surat kepemilikan lahan e. Rekomendasi Kades/Lurah f. Rekomendasi Korwilcam g. Rekomendasi Camat h. Struktur pengurus/pengelola i. Daftar Pendidik j. Potocopy ijazah pendidik k. Daftar murid l. Rencana Induk m. Pengembangan (RIP) n. Daftar kepemilikan aset, NPWP
  2. Daftar cek verifikasi
  3. Proposal, BA verifikasi, Draf SK

  1. Pemohon menyampaikan berkas.
  2. Melakukan pemeriksaan dengan mengecek kelengkapan dan keaslian berkas.
  3. Melaksanakan verifikasi lapangan.
  4. Melakukan verifikasi dan koreksi SK.
  5. Penandatanganan SK.
  6. Penyerahan izin operasional

Administrasi : 15-20 Menit

Proses : 1-3 minggu

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pendirian Sekolah

1. Pemohon datang melapor dan menyampaikan berkas (jika ada)

2. Petugas Menerima Laporan dan menerima Berkas (jika ada)

3. Petugas memproseslaporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Pengusulan Pendirian Unit Sekolah"