Izin Penyelenggaraan Optikal

No. SK: 800/46/SK/DPMPTSP/2024

  1. Akte Pendirian perusahaan Optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan
  2. Surat Keterangan dari pejabat setempat yang berwenang menyatakan bahwa pemohon adalah penduduk dan bertempat tinggal tetap di daerah kewenangannya (Minimal Camat / Fotocopy KTP Terlampir);
  3. Surat pernyataan ketersediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggungjawab pada Optikal / Laboratorium optik yang akan didirikan dengan kelengkapan
  4. Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang, menyatakan bahwa refraksionis optisien calon penanggungjawab bertempat tinggal / berdomisili di Kabupaten yang bersangkutan atau Fotocopy KTP terlampir
  5. Fotocopy ijazah refraksionis Optisien yang telah dilegalisir
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter
  7. Pas foto sebanyak 2 ( dua ) lembar 3 x 4
  8. Materai
  9. Stop map snelhekter berwarna merah sebanyak 2 (dua) buah
  10. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesananan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri
  11. Surat keterangan dari organisasi profesi/asosiasi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggungjawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut, dan diketahui oleh organisasi pengusaha optikal setempat

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Optikal

1.    Kotak Pengaduan (Drop Box);

2.    E-mail : Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik