Pelayanan Penerimaan Pelaporan Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) dari Sekolah

No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024

  1. Disposisi yang diterima
  2. Menerima laporan/berkas
  3. SPJ penggunaan dana BOS
  4. Buku tamu, ATK

  1. Tamu melapor kepada petugas jaga.
  2. Tamu melaporkan dana BOS kepada petugas penerima laporan dana BOS.
  3. Pemeriksaan berkas dilakukan oleh staf petugas TIM BOS dan di verifikasi.
  4. Berkas lengkap dan benar akan diberikan SP3B

Administrasi : 15 menit

Proses : 30-45 menit

Tidak dipungut biaya

SP3B

1. Pemohon datang melapor dan menyampaikan berkas (jika ada)

2. Petugas Menerima Laporan dan menerima

Berkas (jika ada)

3. Petugas memproseslaporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Pelaporan Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) dari Sekolah"