Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

No. SK: HK02.03/I/05041/2021

  1. Menyerahkan surat permohonan untuk dibuatkan surat keterangan pengganti ijazah
  2. Menyelesaikan pembayaran biaya pembuatan surat keterangan pengganti ijazah

  1. 1. Pemohon membuat permohonan surat keterangan pengganti ijazah kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Jakarta III, dengan dilampirkan: a. Surat keterangan hilang dari kepolisian yang masih berlaku b. Salinan ijazah yang hilang/ rusak (jika ada) c. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  2. Surat permohonan ditandatangani oleh pemohon di atas meterai 10.000.

5 Hari kerja

Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)

Surat keterangan pengganti ijazah

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Subbagian Administrasi Akademik Poltekkes Kemenkes Jakarta III Alamat: Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta III Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Bekasi

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon (021) 84978693 Faksimile (021) 84978696 Email sekretariat@poltekkesjakarta3.ac.id Laman www.poltekkesjakarta3.ac.id 48

 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui kotak saran yang terdapat di Lobi Gedung Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta III.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.poltekkesjakarta3.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah"