No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT
Pelayanan
dilaksanakan maksimal 14 (empat belas) hari hingga PPKS Kembali ke keluarga / Panti Sosial
Tidak dipungut biaya
Penanganan Orang Terlantar, Lansia Terlantar, Anak Jalanan, Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH), Gelandangan dan Pengemis,
1. Ruang Bidang Rehabilitasi Sosial
2. Telpon/HP : Petugas Sosial (08125847795)
3. Website : Instagram : halo.dinsoskutim
Fb : halo.dinsoskutim
Email : halo.dinsoskutim@gmail.com
4. Kotak Saran / pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store