Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  1. Laporan Masyarakat / Satpol PP / Kepolisian / Kelurahan
  2. Surat Keterangan / Berita Acara penyerahan hasil Razia
  3. Foto copy KTP / Kartu Identitas (jika ada)

  1. Satpol PP / Kepolisian / Masyarakat menyerahkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ke Dinas Sosial
  2. Staf Bidang Rehabilitasi Sosial menerima laporan terkait keberadaan PPKS dan melakukan Registrasi terkait laporan yang diterima
  3. Staf Bidang Rehabilitasi meneruskan kepada kepala bidang Rehabilitasi Sosial
  4. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial berkoordinasi dengan Kepala Dinas untuk menunjuk petugas/ pekerja sosial untuk melakukan assessment / penelusuran keluarga
  5. Petugas / Pekerja Sosial melakukan Assesment dan Penelusuran Keluarga
  6. Petugas / Pekerja Sosial membuat surat pengantar Pemulangan Klien (jika Keluarga di temukan). Apabila Keluarga tidak ditemukan maka petugas / pekerja sosial melakukan rujukan ke Panti Sosial sesuai jenis PPKS yang dilaporkan
  7. Kepala Dinas memberikan persetujuan untuk reunifikasi dan atau rujuan bagi PPKS
  8. Petugas / Pekerja Sosial memulangkan PPKS ke Alamat Keluarga dan atau mengantar ke Panti Sosial.

Pelayanan dilaksanakan maksimal 14 (empat belas) hari hingga PPKS  Kembali ke keluarga / Panti Sosial

Tidak dipungut biaya

Penanganan Orang Terlantar, Lansia Terlantar, Anak Jalanan, Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH), Gelandangan dan Pengemis,

1.       Ruang Bidang Rehabilitasi Sosial

2.       Telpon/HP : Petugas Sosial (08125847795)

3.       Website : Instagram : halo.dinsoskutim

                       Fb            : halo.dinsoskutim

                       Email       : halo.dinsoskutim@gmail.com

4.   Kotak Saran / pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : halo.dinsoskutim

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga"