Penerimaan Mahasiswa Baru

No. SK: HK02.03/I/05041/2021

  • Jalur rapor/prestasi (PMDP)
    1. Tercatat sebagai siswa aktif semester akhir di SMA/SMK/MAN
    2. Mempunyai latar belakang Pendidikan yang sesuai dengan syarat peminatan
    3. Sertifikat TOEFL (khusus rintisan kelas internasional)
  • Jalur seleksi bersama (SIMAMA)
    1. Untuk Lulusan SMA/SMK/C mata ajar yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, IPa terpadu (biologi, Fisika, kimia) dan Bahasa Inggris
  • Jalur Mandiri
    1. Dibuka untuk Lulusan SMA/SMK/C dan D III/DIV /Si yang akan melanjutkan Pendidikan ke jenjang sarjana dan profesi.
    2. Umur tidak lebih dari 27 tahun pada bulan agustus , kecualai bagi peserta tubel/ibel dari kelas alih jenjang
    3. Lulus SMA/MAN/C jurusan IPA, IPS atau SMK (Kesehatan) umum), yang syarat dengan peminatan dan D III/D IV/S1 khusus untuk alih jenjang dan profesi
    4. Tinggi badan minimal laki-laki 155 cm, perempuan 150 cm khusus untuk alih jenjang dan profesi.
    5. Berbadan sehat dan tidak cacat fisik dan buta warna,
    6. Bersedia membiayai sendiri biaya Pendidikan (dengan surat pernyataan)
    7. Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi : • Foto copy ijazah/surat keterangan lulus (bagi ijazah yang belum ada ) yang sudah dilegalisir • Foto copy nilai UAN yang dilegalisir • Sertifikat TOEFL (khusus rintisan kelas Internasional) • WNI atau WNA khusus rintisan kelas internasional • Berjenis kelamin Perempuan (khusus Jurusan Kebidanan)

  • PMDP
    1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website dengan alamat email http://www.poltekkesjakarta3.ac.id atau http://sipenmaru.poltekkesjakarta3.ac.id
    2. Alur pendaftaran yang harus diikuti oleh setiap calon mahasiswa
    3. Seleksi a. Administrasi Seleksi administrasi dilaksanakan oleh Panitia Kemenkes Jakarta III. b. Jalur PMDP mata ajar yang dinilai yaitu matematika, IPA terpadu (Biologi, Fisika, Kimia) /IPS ( Sejarah, Geografi, Ekonomi), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris (ika di dalam kurikulum SMK tidak ada IPA Terpadu maka yang digunakan mata pelajaran kekhususan yang dinyatakan dalam surat keterangan kepala sekolah) dan penilaian lainnya akreditasi sekolah serta penghargaan baik tingkat Internasional, Nasional, Regional dan Lokal. c. Tes lainnya psikotest dan wawancara yang tidak mempengaruhi kelulusan hanya sebagai bahan bimbingan peserta didik.
    4. Penilaian Hasil a. Panitia Poltekkes Kemenkes Jakarta III dan Jurusan yang ada di lingkungan Poltekkes jakarta III menetapkan sistem penilaian kelulusan untuk semua peserta Jalur PMDP b. Peserta melampirkan nilai rapot semester I sd V, Akreditasi Sekolah, Sertifikat atau penghargaan tingkat internasional, nasional, regional, lokal, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan dari Poltekkkes Kemenkes Jakarta III c. Memenuhi persyaratan Kesehatan berbadan sehat: - Fisik (tidak cacat fisik dan tidak buta warna); Psikologis (tidak mengalami gangguan kejiwaan) - Tidak mengidap penyakit menular ( TBC, Hepatitis B.C & kusta) - Tidak scoliosis dengan derajat kemiringan >20 derajat - Visus mata tidak > minus 5 - (Jika ada) Memiliki surat keterangan bebas narkoba dengan melampirkan hasil laboratorium (akan bekerja sama dengan BNN) * kelulusan tes kesehatan peserta didasarkan atas rekomendasi dokter pemeriksa d. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus (PMDP dan/atau tes. kesehatan) disahkan oleh Direktur Poltekkes dan diumumkan kepada peserta seleksi secara on line (melalui website). e. Penetapan calon mahasiswa baru Poltekkes yang diterima tersebut dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Poltekkes Kemenkes Jakarta III dan diketahui oleh Direktur.
    5. Penentuan kelulusan Panitia Poltekkes menentukan kelulusan calon mahasiswa. a. Kelulusan merupakan peserta yang lulus dari seleksi jalur PMDP b. Jumlah kelulusan yang ditetapkan memperhatikan cadangan yang besarnya ditentukan hasil rapat Panitia Poltekkes dari alokasi yang tersedia maksimal 50i lulus utama.
    6. Pemeriksaan Kesehatan a. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan bagi calon mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus Jalur PMDP b. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) atau kerjasama dengan institusi yang ditunjuk oleh Panitia Poltekkes kemenkes Jakarta III. Contoh formulir pemeriksaan kesehatan dapat dilihat pada lampiran 2 (poin 4). c. Bagi calon mahasiswa Poltekkes lintas provinsi, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di Poltekkes pengirim setelah dinyatakan lulus. Hasil pemeriksaan kesehatan segera dikirim ke Poltekkes yang dituju. d. Penetapan hasil pemeriksaan kesehatan dari tim pemeriksa kesehatan hasilnya diserahkan kepada Panitia Poltekkes.
    7. Kelulusan a. Calon mahasiswa dinyatakan lulus sesuai dengan hasil dan berdasarkan ranking kelulusan. b. Tes kesehatan dinyatakan lulus oleh dokter dari institusi yang ditetapkan Poltekkes Kemenkes Jakarta III. c. Memenuhi persyaratan Kesehatan Berbadan sehat: - Fisik ( tidak cacat fisik dan tidak buta warna); Psikologis (tidak mengalami gangguan kejiwaan) - Tidak mengalami masalah/gangguan jantung - Tidak mengidap penyakit menular ( TBC, Hepatitis B.C & kusta) - Tidak scoliosis dengan derajat kemiringan >20 derajat - Visus mata tidak > minus 5 - (Jika ada) Memiliki surat keterangan bebas narkoba dengan melampirkan hasil laboratorium * kelulusan tes kesehatan peserta didasarkan atas rekomendasi dokter pemeriksa ( mengacu ke pedoman sipenmaru jalur PMDP) d. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus disahkan oleh Direktur Poltekkes dan diumumkan kepada peserta seleksi. 35 e. Penetapan calon mahasiswa baru Poltekkes yang diterima tersebut dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Poltekkes Kemenkes Jakarta III dan diketahui oleh Direktur.
    8. Pengumuman Calon Mahasiswa Baru Yang Diterima Calon mahasiswa baru yang diterima (utama dan cadangan) diumumkan lewat website.
    9. Pendaftaran Ulang Bagi Calon Mahasiswa Baru Yang Diterima a. Calon mahasiswa baru wajib mendaftar ulang langsung ke bagian Sub.Bag.Adak, setelah melakukkan registrasi administrasi. Untuk calon mahasiswa cadangan, pendaftaran ulang akan dilakukan setelah ada pemberitahuan lebih lanjut. b. Apabila sampai batas akhir waktu pendaftaran ulang jumlah yang mendaftar kurang dari jumlah alokasi yang ditetapkan, kekurangannya dipenuhi dari calon mahasiswa cadangan menurut peringkat tertinggi. Jika masih belum mencukupi, maka pemenuhan alokasi diatur oleh Panitia Poltekkes Kemenkes Jakarta III, dengan tetap mempertimbangkan terjaminnya mutu mahasiswa.
    10. Pengunduran Diri a. Calon mahasiswa baru yang telah mendaftar ulang dan menyelesaikan proses administratif, kemudian mengundurkan diri maka biaya yang sudah disetor tidak dapat dikembalikan b. Calon Mahasiswa baru yang telah mendaftar ulang dan menyelesaikan proses administrative, kemudian mengundurkan diri maka untuk tahun selanjutnya asal sekolah tersebut akan di blacklist untuk masuk Poltekkes Kemenkes Jakarta III.
    11. Pemanggilan Calon Mahasiswa Cadangan Pemanggilan calon mahasiswa cadangan bila ada calon peserta didik yang mengundurkan diri dipanggil berdasarkan no urut ranking melalui Web dan telepon
  • Jalur Sipenmaru Bersama (SIMAMA)
    1. Mekanisme seleksi dilaksanakan secara terpusat oleh Panitia yang dibentuk oleh Badan PPSDM. Poltekkes Kemenkes Jakarta III hanya menerima Calon Mahasiswa.
    2. Untuk pendafataran jalur Simama bisa melalui website https://simama-poltekkes.kemkes.go.id/
  • Jalur Mandiri Kelas Alih Jenjang
    1. Pendaftaran secara online melalui URL : http://euis.poltekkesjakarta3.ac.id . Untuk informasi seputaran sipenmaru bisa diakses melalui http://sipenmaru.poltekkesjakarta3.ac.id.
    2. Membayar biaya pendaftaran melalui Virtual Account Bank BNI yang didapatkan setelah melakukan pendaftaran
    3. Kelengkapan berkas yang harus dikirimkan sebelum pelaksanaan ujian (CBT): a. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai terakhir yang sudah dilegalisir yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan disyaratkan b. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah c. Surat pernyataan bersedia membiayai pendidikan selama mengikuti pendidikan secara mandiri yang sudah ditanda tangani orang tua/wali mahasiswa bermaterai Rp. 10.000 d. Surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan pendidikan yang sudah ditanda tangani oleh calon mahasiswa bermaterai Rp. 10.000 e. Tanda peserta ujian (CBT) f. Surat keterangan kesehatan dari Puskemas/RS Pemerintah g. Semua persyaratan diatas discan dalam bentuk PDF

Disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan

1. Sipenmaru PMDP/Prestasi : 50.000,-

2. Sipenmaru Bersama SIMAMA :Rp. 125.000,-

3. Sipenmaru MANDIRI : Rp. 500.000,-

Sipenmaru Kelas Profesi/Karyawan/Alih Jenjang : Rp. 500.000,-

Kartu Peserta Ujian, Tanda Peserta Ujian, Formulir peserta pendaftaran penerimaan mahasiswa baru, Formulir daftar nama dan nomor peserta ujian seleksi , Formulir pengolahan hasil uji tulis, Formulir pemeriksaan Kesehatan, Berita acara kegiatan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalu Via Whatsap pengaduan yang ditujukan kepada panitia sipenmaru Poltekkes Kemenkes Jakarta III pada bagian kemahasiswaan. Dengan nomor pengaduan : Hotline Poltekkes 081113307644 Hotline Sipenmaru 081112021333 WA 081113102256

 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Sekretariat Sipenmaru Poltekkes Kemenkes Jakarta Iii Jl. Arteri JORR Jatiwarna Kec. Pondok Melati – Bekasi 17415 Telp. (021) 84978693 Fax. (021) 84978696 Website: www.poltekkesjakarta3.ac.id Email : Sekretariat@poltekkesjakarta3.ac.id 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui kotak saran: Kotak Saran ditempatkan di Masing-masing Gedung Jurusan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Jakarta III

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.poltekkesjakarta3.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Mahasiswa Baru"