Pelayanan Jasa Pengecekkan Data Program Indonesia Pintar (PIP)

No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024

  1. Buku tamu, ATK
  2. Data tamu
  3. Berkas aduan

  1. Tamu melapor kepada petugas jaga.
  2. Petugas jaga mengarahkan pada bagian layanan PIP.
  3. Petugas layanan PIP meberikan layanan.

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Jasa Pengecekkan Data

1. Pemohon datang melapor dan menyampaikan berkas (jika ada)

2. Petugas Menerima Laporan dan menerima

Berkas (jika ada)

3. Petugas memproseslaporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pengecekkan Data Program Indonesia Pintar (PIP)"