Pelayanan Pengesahan Fotocopy, SK pengganti dan SK Kesalahan Penulisan Ijazah

No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024

  1. Ijazah/STTB
  2. DANEM
  3. SHUN

  1. Pemohon menyampaikan berkas ijazah/STTB asli, Danem/SHUN asli.
  2. Verifikasi berkas, jika tidak lengkap akan dikembalikan, jika lengkap akan diteruskan kepada Sub Koordinator.
  3. Berkas diberi nomor agenda, di cap dan di arsipkan, kemudian disampaikan ke pemohon

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Ijazah

1. Pemohon datang melapor dan menyampaikan berkas (jika ada)

2. Petugas Menerima Laporan dan menerima Berkas (jika ada)

3. Petugas memproses laporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Fotocopy, SK pengganti dan SK Kesalahan Penulisan Ijazah"