Pelayanan Verifikasi Dokumen 1 Kurikulum

No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024

  1. Surat permohonn disertai dokumen 1 kurikulum.
  2. Dokumen 1 kurikulum beserta catatan hasil verifikasi pertama.

  1. Kepala Sekolah mengajukan permohonan pengesahan dokumen 1 kurikulum.
  2. Verifikasi pertama dokumen 1 kurikulum.
  3. Verifikasi kedua dokumen 1 kurikulum jika tidak lengkap dikembalikan kepada Kepala Sekolah untuk direvisi, jika lengkap diparaf dan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk ditanda tangani.

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Dokumen 1 Kurikulum

1. Pemohon datang melapor dan menyampaikan berkas (jika ada)

2. Petugas Menerima Laporan dan menerima Berkas (jika ada)

3. Petugas memproseslaporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store