Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah

  1. Pengantar Kepala Desa atau lurah
  2. Form Permohonan Pindah
  3. Pas Foto Berwarna

  • persyaratan wajib
    1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
    2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register
    3. menginput data dan mencetak Surat Keterangan Pindah serta KK baru dengan pengurangan Ybs yang pindah
    4. memeriksa dokumen KK dan surat keterangan pindah yang telah di cetak
    5. memparaf dokumen
    6. penandatanganan oleh Camat
    7. mencatat dalam register pengambilan
    8. menyerahkan kepada masyarakat untuk di lanjutkan dengan proses di tempat tujuan

Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum   

petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register 

menginput data dan mencetak Surat Keterangan Pindah serta KK baru dengan pengurangan Ybs yang pindah       

memeriksa dokumen KK dan surat keterangan pindah yang telah di cetak 

memparaf dokumen 

penandatanganan oleh Camat 

mencatat dalam register pengambilan 

menyerahkan kepada masyarakat untuk di lanjutkan dengan proses di tempat tujuan

Tidak dipungut biaya

KK dan Surat Keterangan Pindah

1.  Datang Langsung ke Kantor Camat

2.  TLP: 0361 (8982402)

3.  EMAIL : camatpayangan@gmail.com

4.  Website : http://lapor.go.id

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store