Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register
menginput data dan mencetak Surat Keterangan Pindah serta KK baru dengan pengurangan Ybs yang pindah
memeriksa dokumen KK dan surat keterangan pindah yang telah di cetak
memparaf dokumen
penandatanganan oleh Camat
mencatat dalam register pengambilan
menyerahkan kepada masyarakat untuk di
lanjutkan dengan proses di tempat tujuan
Tidak dipungut biaya
KK dan Surat Keterangan Pindah
1. Datang Langsung ke Kantor Camat
2. TLP: 0361 (8982402)
3. EMAIL : camatpayangan@gmail.com
4. Website : http://lapor.go.id
Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store