Rekomendasi Dispensasi Nikah

No. SK: 067/02/CAMAT-PPT/I/2024

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Pas Photo 3x4
  4. Membawa Fotocopy Surat N1 s/d N7 dari Kelurahan
  5. Surat Pernyataan Belum Nikah
  6. Surat Pernytaan izin orang tua
  7. Surat permohonan dispensasi nikah dari pemohon yang diketahui oleh lurah dan register oleh KUA

Melakukan verifikasi kelengkapan administrasi warga yang akan mau melaksanakan pengurusan pernikahan yang sebelumnya sudah di rekomendasikan dari kelurahan.

Tidak dipungut biaya

Mengeluarkan Rekomendasi lanjutan dari Rekomendasi Kelurahan

apabila ada pengaduan dari masyarakat akan diterima oleh bagian pelayanan dengan mengisi form pengaduan selanjutnya diteruskan ke Pimpinan untuk ditindaklanjuti oleh stake holder terkait isi pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dispensasi Nikah "