Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 445/003/KPTS/402.102.16/2024

  1. Resep dari poli

  1. Pasien menyerahkan resep di tempat yang telah disediakan di kefarmasian
  2. Petugas menuliskan nomor urut pada lembar resep
  3. Pasien menunggu dipanggil sesuai urutan kedatangan
  4. Petugas melakukan kajian resep
  5. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
  6. Petugas memanggil nama pasien sesuai dengan urutan kedatangan
  7. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

1.    Penyiapan Resep non racikan 5 -10 menit

2.    Penyiapan Resep  racikan 10 - 15  menit


Tarif Pelayanan Kefarmasian sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 tahun 2021, kecuali peserta BPJS Faskes Puskesmas Mojopurno

pelayanan kefarmasian

1.     Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Mojopurno

2.     Pengaduan dapat secara:

·        Langsung dengan bagian hubungan pelanggan Puskesmas Mojopurno

·        Email : puskmojopurno02@gmail.com

·        Telp/WA : 0351-82812496/085604133306

3.     Pengaduan masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas Mojopurno akan mendapat respon  24 Jam, selanjutnya segera akan ditindak lanjuti dalam waktu 5 Hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"