Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register
menginput data dan mencetak KK
memeriksa KK yang telah di cetak dan di paraf
meregister dalam register pengambilan
menyerahkan KK kepada masyrakat untuk di tandatangani dan di bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di tandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tidak dipungut biaya
KK yang telah diparaf
1. Datang Langsung ke Kantor Camat
2. TLP: 0361 (8982402)
3. EMAIL : camatpayangan2015@gmail.com
4. Website : http://lapor.go.id
Kotak saranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store