Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/003/KPTS/402.102.16/2024

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Kartu Identitas Pasien

  1. Pasien menyerahkan form permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urutan
  3. Petugas memberikan penjelasan tentang prosedur pemeriksaan sampel
  4. Petugas mengambil sampel sesuai kebutuhan
  5. Pasien dipersilahkan menunggu hasil pemeriksaan
  6. Petugas melakukan proses pemeriksaan laboratorium
  7. Petugas menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien
  8. Pasien diminta kembali ke ruang pelayanan sebelumnya

  1. 15- 20 Menit
  2. Gula Darah, Kolesterol, Asam Urat, Hb, PP Test :  ± 3-5 Menit
  3. Urine Protein : ±  5- 10 Menit
  4. Cek HIV , Hepatitis B,  Sifilis : ± 5-10 Menit
  5. Golongan Darah : ± 5-10 Menit

Tarif Pelayanan Laboratorium sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 tahun 2021, kecuali peserta BPJS Faskes Puskesmas Mojopurno

Pelayanan Laboratorium

1.     Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Mojopurno

2.     Pengaduan dapat secara:

·        Langsung dengan bagian hubungan pelanggan Puskesmas Mojopurno

·        Email : puskmojopurno02@gmail.com

·        Telp/WA : 0351-82812496/085604133306

3.     Pengaduan masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas Mojopurno akan mendapat respon  24 Jam, selanjutnya segera akan ditindak lanjuti dalam waktu 5 Hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"