Pelayanan Gawat Darurat/Tindakan

No. SK: 445/003/KPTS/402.102.16/2024

  • Membawa KTP/KK
    1. Membawa Kartu BPJS Apabila Peserta BPJS
    2. Membawa Kartu Berobat

  1. Petugas memanggil pasien sesuai hasil penilaian triase (jika ada lebih dari 1 pasien)
  2. Petugas meminta data identitas pasien kepada pengantar dan member arahan pengantar untuk mendaftar di bagian pendaftaran
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjang (laboratorium) jika diperlukan
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Petugas menentukan rencana terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  9. Petugas melakukan tindakan medis dengan persetujuan pasien, dan atau pemberian resep obat sesuai kebutuhan
  10. Petugas melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan jika diperlukan penanganan lebih lanjut

15 – 20 menit (sesuai kasus)

Tarif Pelayanan Poli Umum Sesuai PERBUP Bupati MadiunNo. 43 Tahun 2021, Kecuali Peserta  BPJS faskes PuskesmasMojopurno  

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Mojopurno
  2. Pengaduan dapat secara :
    • Langsung  dengan Bagian Hubungan Pelanggan Puskesmas  Mojopurno
    • Tertulis melalui Kotak Saran
    • email : puskmojopurno@gmail.com
    • Telepon/WA : 0351-82812496, 085604133306
  3. Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas  Mojopurno  akan mendapat respon <  24 Jam,

     selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 (lima) hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat/Tindakan"