Pelayanan Pembuatan KTP

  1. Form KK yang telah diisi
  2. Surat Keterangan Pindah
  3. Surat Keterangan Kelahiran

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum ?
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register ?
  3. menginput data dan mencetak KK ?
  4. memeriksa KK yang telah di cetak dan di paraf ?
  5. meregister dalam register pengambilan ?
  6. menyerahkan KK kepada masyrakat untuk di tandatangani dan di bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di tandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum 

petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register 

menginput data dan mencetak KTP  

memeriksa dokumen KTP yang telah dicetak

 mencatat dalam register pengambilan 

menyerahkan KTP kepada masyarakat

Tidak dipungut biaya

ktp

1.  Datang Langsung ke Kantor Camat

2.  TLP: 0361 (8982402)

3.  EMAIL : camatpayangan2015@gmail.com

4.  Website : http://lapor.go.id

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store