Pelayanan KIA/KB

No. SK: 445/003/KPTS/402.102.16/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Kartu Identitas Pasien
  3. Buku KIA
  4. Surat Pengantar akan Menikah dari Desa

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di sistem Elink
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anmnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindaklanjut
  7. Petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjang (laboratorium) jika diperlukan
  8. Petugas menentukan diagnosis
  9. Petugas menentukan rencana terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  10. Petugas melakukan tindakan medis jika memang diperlukan dengan persetujuan pasien, dan atau pemberian resep obat sesuai kebutuhan

Pemeriksaan Kehamilan :  5 - 10 Menit

Pelayanan ANC Terpadu :  20 - 30 Menit

KB Pemasangan IUD Implant : 10 – 15 Menit

KB Pencabutan IUD Implant :  15 - 30 Menit

Imunisasi , Konsultasi , CPW : 5 - 10 Menit

Tarif Pelayanan Poli KIA/KB sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 tahun 2021, kecuali peserta BPJS Faskes Puskesmas Mojopurno

pelayanan kIA/KB

1.     Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Mojopurno

2.     Pengaduan dapat secara:

·        Langsung dengan bagian hubungan pelanggan Puskesmas Mojopurno

·        Email : puskmojopurno02@gmail.com

·        Telp/WA : 0351-82812496/085604133306

3.     Pengaduan masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas Mojopurno akan mendapat respon  24 Jam, selanjutnya segera akan ditindak lanjuti dalam waktu 5 Hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA/KB"