Pelayanan Penggantin Blanko Ijazah

No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024

  1. Surat permohonan penggantian blanko ijazah
  2. lampiran ijazah rusak.

  1. Kepala Sekolah menyampaikan surat permohonan penggantian blanko ijazah SMP yang ditujuka kepada Kepala Bidang Pembinaan SMP Cq. Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian SMP dan melampirka blanko ijazah yang rusak.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan surat permohonan penggantian blanko ijazah yang rusak beserta lampirannya, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Kepala Sekolah untuk dilengkapi.
  3. Kepala Sekolah menerima penggantian balnko ijazah SMP sesuai permohonan dan melakukan BAST.

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Blanko Ijazah yang telah diverifikasi

1. Pemohon datang melapor dan menyampaikan berkas (jika ada)

2. Petugas Menerima Laporan dan menerima Berkas (jika ada)

3. Petugas memproses laporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store