Pelayanan Rujukan

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  • Teknis
    1. Laki-laki atau perempuan dengan status belum menikah atau menikah berusia antara 19 s/d 60 tahun berdomisili di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
    2. Tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat dan tidak terurus;
    3. Hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, tidak memiliki mata pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum atau gelandangan;
    4. Mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain (pengemis);
    5. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus.
    6. Tidak sedang berhadapan dengan hukum;
    7. Tidak berpenyakit kronis dan menular;
  • Administrasi
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (jika ada);
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (jika ada);

  1. Informasi dari Masyarakat dan atau Hasil Razia Tim Gabungan
  2. Melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Klien di datangi oleh TIM penanganan untuk di amankan ke Rumah Singgah;
  4. Pengecekan Kesehatan oleh Tim Dinas Kesehatan;
  5. Penelusuran identitas diri;
  6. Bila tidak mempunyai identitas maka akan dilakukan pengecekan dan pendampingan pembuatan KTP
  7. Dilakukan pendataan dan Assesment;
  8. Membuat Berita acara hasil Assesment;
  9. Petugas membuat laporan penanganan pengemis, gelandangan dan orang terlantar.
  10. Pengantaran

Maksimal 3 (tiga) Hari.

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Pengecekan Identitas Diri, Pengobatan klien di Rumah Sakit yang di rekomendasikan; dan Pengantaran klien;

Konsultasi langsung Jalan Sosial Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta Kabupaten Kutai Timur.

4.   Instagram halo.dinsoskutim

Facebook halo.dinsoskutim


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram @halo.dinsoskutim

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"