No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024
a. Pelayanan Gizi Rawat Inap
Hari : Setiap Hari
Waktu : 24 Jam
Tempat : Ruang Rawat Inap dan Dapur Gizi
Jangka waktu :
- Pengelolaan Bahan Makanan : dua jam setelah bahan tersedia dan / atau sebelum waktu penyajian
- Penyajian makanan ke pasien : sesuai jam makan pasien
b. Pelayanan Gizi Rawat Jalan
Hari : Setiap Hari Kerja
Waktu : 07.30 sd 14.30
Tempat : Ruang Konseling Gizi
Jangka waktu :
Pemberian Konseling Gizi : 30 sd 60 menit
Sesuai Peraturan Kepala No. 13 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Rumah Sakit.
Pelayanan Pemberian Makan Pasien Rawat Inap
Melalui :
1. Pejabat Pengelola Pengaduan:
Nama : Ns. Sudirman, S.Kep
Jabatan : Asmen Pemasaran Hukum dan Pengembangan Usaha
2. Petugas Pengaduan : Imelda Agustin
3. Telepon : 0778 322121 / 322122
4. Wesite Pengaduan : https://www.rsbp.bpbatam.go.id
5. Kotak pengaduan, saran dan masukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store