Instalasi Linen

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Buku pencatatan laundry
  2. Petugas Laundry

  1. Petugas Linen menjemput/mengambil Linen dari seluruh unit pelayanan. Selanjutnya dikumpulkan di ruangan linen (area kotor) untuk serah terima dengan pihak ketiga laundry
  2. Sebelum dilakukan pendistribusian ke unit pelayanan, linen disortir terlebih dahulu dan siap didistribusikan ke unit pelayanan
  3. Setelah proses distribusi selesai, petugas linen melakukan penyimpanan linen sesuai dengan bentuk dan jenis linen dan dilanjutkan dengan dokumentasi kegiatan yang dilakukan

Jam kerja menerima pelayanan :

Hari      :    Setiap hari

Waktu :    07.00 s.d 21.00 WIB

Jangka waktu : 7 Jam.


Peraturan Kepala BP Batam No 13 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan dan tata cara Pengadministrasian Keuangan Pada Badan Usaha Rumah Sakit.


Pelayanan yang diberikan berupa Pengelolaan Linen

Melalui :

1.      Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama: Sudirman,Skep,Ners                     

Jabatan : Asmen Pemasaran Hukum dan pengembangan Usaha

2.      Petugas Pengaduan : Imelia Agustin

3.      Telepon     : 07780322121 /322122

4.      Wesite Pengaduan                : https://www.rsbp.bpbatamgo.id

5.      Kotak pengaduan, saran dan masukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Linen"