Pelayanan Keluhan Pelanggan

No. SK: HK02.03/I/05041/2021

  1. Formulir Keluhan Pelanggan
  2. Buku Arsip (Register) Keluhan Pelanggan
  3. Formulir Tindakan Penanganan Keluhan Pelanggan

  1. Unit kerja menerima laporan keluhan pelanggan dari unit layanan hotline service
  2. Unit kerja mengidentifikasi jenis keluhan pelanggan
  3. Seluruh keluhan pelanggan yang diidentifikasi dicatat dan dikelompokkan
  4. Seluruh keluhan diregistrasi dan didokumentasikan dalam buku arsip pengaduan
  5. Penanganan keluhan pelanggan dilakukan langsung oleh unit terkait
  6. Penanganan didistribusikan ke unit lain yang terkait untuk verivikasi
  7. Evaluasi status keluhan pelanggan setelah penanganan di unit masing-masing dan diuji silang
  8. Pembahasan keluhan pelanggan di RTM (untuk keluhan pelanggan yang membutuhkan kebijakan Jarmen)
  9. Menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) keluhan pelanggan
  10. Mendistribusikan hasil RTL ke unit terkait
  11. Melaksanakan tindak lanjut keluhan pelanggan
  12. Verifikasi penyelesaian keluhan pelanggan
  13. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut keluhan pelanggan
  14. Membuat laporan penanganan keluhan pelanggan

Disesuaikan dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Laporan Penanganan Keluhan Pelanggan

Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

 1. Petugas : Kartika, Rozi Effendi

 2. Hotline : 081112021333, WA : 081113102256

 3. Website : www.poltekkesjakarta3.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.poltekkesjakarta3.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluhan Pelanggan"