No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024
Jam kerja menerima pelayanan :
Hari Hari : Setiap hari
Waktu Waktu : 24 Jam.
Tempat Tempat : RS. Otorita Batam BP Batam,
Jangka waktu :
- Pengumpulan Data PPI dilakukan oleh Perawat : setiap hari.
- Laporan Surveilans dari Tim PPI kepada Komisi PPI : setiap bulan.
- Pelaksanaan Evaluasi oleh Komisi PPI : setiap 3 bulan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi
Melalui :
1. Pejabat Pengelola Pengaduan:
Nama : Sudirman, S.Kep, NS
Jabatan : Asisten Manager Pemasaran Hukum dan Pengembangan Usaha
2. Petugas Pengaduan : Amelia Agustin
3. Telepon : 0778 322121
4. Wesite Pengaduan : https://rsbp.bpbatam.go.id
Kotak pengaduan, saran dan masukan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store