Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI)

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Petugas PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) yang terlatih
  2. APD (Alat Pelindung Diri) yang tersedia disetiap Instalasi
  3. Pencatatan dan Laporan Infeksi Nosokomial (HAI’s) di RS (min. 1 Parameter)

  1. Petugas/Perawat mengambil dan mengumpulkan data dari masing-masing instalasi/ruangan
  2. Petugas/Perawat menyampaikan hasil pemantauan dan pengumpulan data kepada Tim Pencegahan dan Pengendalian Infekasi (PPI) yang dilakukan setiap harinya

Jam kerja menerima pelayanan :

Hari        Hari       :    Setiap hari

Waktu    Waktu   :    24 Jam.

Tempat   Tempat  :    RS. Otorita Batam BP Batam,

    

     Jangka waktu :

-       Pengumpulan Data PPI dilakukan oleh Perawat         : setiap hari.

-       Laporan Surveilans dari Tim PPI kepada Komisi PPI : setiap bulan.

-       Pelaksanaan Evaluasi oleh Komisi PPI                     : setiap 3 bulan


Tidak dipungut biaya

Pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi

Melalui :

1.       Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama  : Sudirman, S.Kep, NS

Jabatan : Asisten Manager Pemasaran Hukum dan  Pengembangan Usaha

2.       Petugas Pengaduan : Amelia Agustin

3.       Telepon                          : 0778 322121

4.       Wesite Pengaduan    : https://rsbp.bpbatam.go.id

Kotak pengaduan, saran dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI)"