Pelayanan Pandu PTM

No. SK: 440/033 TAHUN 2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Kartu Identitas: KTP/KK/KIA

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  5. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingakt lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  6. Petugas memberi resep obat (bila diperlukan)

10 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

KIE dan skrining PTM

a. Pasien/ pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (puskesmaskuwarasan), Facebook (puskesmas kuwarasan), email pusk_kuwarasan@yahoo.co.id dan no telp/wa 083126031890

b. Petugas mencatat semua pengaduan

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui Instagram/ Facebook/ telepon/No WA/email pengadu yang bersangkutan serta dipasang di papan umpan balik yang ada di puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store