No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT
7 hari Kerja
KEWAJIBAN PERMOHONAN IZIN
1. Menyampaikan copy bukti pembayaran dana dari total hadiah yang disetor/ditransfer melalui nomor rekening
2. Badan pengelola Dana Kesejahteraan Sosial
3. Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per periode atau per penarikan per tempat.(PP NO 61 Tahun 2007 tentang PNBP)
4. Membayar biaya izin iklan/promosi, l.s.d.6 bulan sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) atau 6 s.d.12 bulan sebesar Rp,100.000,-(seratus ribu rupiah).(PP no.61 Tahun 2007 tentang PNBP).
5. Penyelenggara diwajibkan secara kolektif memungut pajak atas hadiah undian dari pemenang sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari hadiah dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat (PP.No.l32 Tahun 2000 tentang Paiak Penehasilan atas hadiah undian).
Surat Rekomendasi izinUndian Gratis Berhadiah/Pengumpulan Uang dan Barang
Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur
Whatsapp : 085311977201
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store