Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah/Pengumpulan Uang dan Barang

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  1. Diajukan oleh lembaga yang berbadan hukum
  2. Rekomendasi dari Bupati/Dinas Sosial Kab.Kutim
  3. Melampirkan akta pendirian atau akta notaris
  4. Mempunyai susunan pengurus/kepanitiaan
  5. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  6. Bagi badan yang kegiatannya dibidang usaha perdagangan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
  7. Hadiah-hadiah harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau sebelum jangka waktu penyelenggaraan undian dimulai
  8. Hadiah berupa perjalanan wisata harus diuangkan atau dialihkan
  9. Surat permohonan izin harus ditangani langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh agency yang mengurusnya.
  10. Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan hukum di wilayah NKRI

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan Persyaratan Kepada Petugas Front Office Pelayanan Publik;
  3. Berkas pemohon yang memenuhi syarat akan diteruskan kepada kepala dinas untuk di tindak lanjuti.
  4. Berkas pemohon ditindaklanjuti, terbit surat rekomendasi UGB untuk di tandatangani Kepala Dinas Sosial Kab. Kutai Timur
  5. Berkas pemohon ditindaklanjuti, terbit surat rekomendasi UGB untuk di tandatangani Kepala Dinas Sosial Kab. Kutai Timur
  6. Surat Rekomendasi Izin (UGB) yang sudah ditandatangani akan diserahkan kepada pemohon setelah penomoran di Tata Usaha

7 hari Kerja

KEWAJIBAN PERMOHONAN IZIN

1.       Menyampaikan   copy   bukti   pembayaran   dana dari total hadiah yang disetor/ditransfer melalui nomor rekening

2.       Badan pengelola Dana Kesejahteraan Sosial

3.       Membayar  biaya  permohonan  izin  sebesar  Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per periode atau per penarikan per tempat.(PP NO 61 Tahun 2007 tentang PNBP)

4.       Membayar biaya izin iklan/promosi, l.s.d.6 bulan sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) atau 6 s.d.12 bulan sebesar Rp,100.000,-(seratus ribu rupiah).(PP no.61 Tahun 2007 tentang PNBP).

5.       Penyelenggara     diwajibkan     secara     kolektif memungut    pajak    atas    hadiah    undian    dari pemenang sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari hadiah dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat (PP.No.l32 Tahun 2000 tentang Paiak Penehasilan atas hadiah undian).


Surat Rekomendasi izinUndian Gratis Berhadiah/Pengumpulan Uang dan Barang

Tatap  Muka  langsung  kepada  Pejabat  Pengelola pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur

Whatsapp     : 085311977201


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah/Pengumpulan Uang dan Barang"