6. Pelayanan di Ruang Farmasi

No. SK: 445/096/KPTS/402.102.15/2023

  1. Membawa resep dari poli (Umum, KIA/KB, Poli Gigi)

Lama pelayanan 15-20 menit

SeSesuai Peraturan Bupati Madiun Nomor 43   Tahun 2021, tentang tarif layanan kesehatan badan layanan umum daerah pada pusat kesehatan masyarakat di kabupaten madiun.


• Obat • Informasi mengenai penggunaan obat

Apabila ada ucapan, tindakan maupun pelayanan yang dirasa kurang berkenan, maupun sarana dan prasarana yang kurang memadai serta demi meningkatkan kualitas pelayanan UPT Puskesmas Wungu, baik penderita, keluarga maupun masyarakat dipersilahkan mengadu dengan cara :

·         Mengisi aplikasi e-sukma dengan Alamat https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=413

·         Menulis dan memasukkan dalam kotak pengaduan/ saran yang telah tersedia

·         Whatsapp/SMS: 0812 1776 5605

·         No Telp.: (0351) 494048

·         Mengirimkan email ke pkmwungu22@gmail.com

·         Pelayanan hasil aduan dipampang di pampang pengumuman

Atau bisa langsung menemui Kepala Puskesmas dr. Dwi Yekti Widiastuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "6. Pelayanan di Ruang Farmasi"