No. SK: 445/096/KPTS/402.102.15/2023
Lama pelayanan 15-20 menit
SeSesuai Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 Tahun 2021, tentang tarif layanan kesehatan badan layanan umum daerah pada pusat kesehatan masyarakat di kabupaten madiun. |
• Obat • Informasi mengenai penggunaan obat
Apabila ada ucapan, tindakan maupun pelayanan yang dirasa kurang berkenan, maupun sarana dan prasarana yang kurang memadai serta demi meningkatkan kualitas pelayanan UPT Puskesmas Wungu, baik penderita, keluarga maupun masyarakat dipersilahkan mengadu dengan cara : · Mengisi aplikasi e-sukma dengan Alamat https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=413 · Menulis dan memasukkan dalam kotak pengaduan/ saran yang telah tersedia · Whatsapp/SMS: 0812 1776 5605 · No Telp.: (0351) 494048 · Mengirimkan email ke pkmwungu22@gmail.com · Pelayanan hasil aduan dipampang di pampang pengumuman Atau bisa langsung menemui Kepala Puskesmas dr. Dwi Yekti Widiastuti |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store