Standar Pelayanan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi status Pusat

  1. Fotokopi KTP dan KK, email aktif, nomor HP

  1. Pendaftaran melalui loket TPT di KPP dan KP2KP atau online melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ Pihak yang mengajukan : Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan Cara Pendaftaran : Pendaftaran secara online melalui laman ereg.pajak.go.id Cek terlebih dahulu status terdaftar melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp NPWP elektronik langsung terkirim ke email pendaftaran selesai Kartu NPWP dikirimkan ke alamat terdaftar setelah dilakukan penelitian lengkap

Paling lama 1 (satu) hari kerja tergitung setelah permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (NPWP)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (021) 88346441
2. Email: kpp.427@pajak.go.id
3. Twitter: @pajakbekasibrt
4. Instagram: @pajakbekasibarat;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi status Pusat"