Standar Pelayanan Pendaftaran NPWP Isteri (isteri memilih terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH))

  1. 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2. Nomor Kartu Keluarga (KK) 3. Nomor handphone dan email aktif 4. Scan PDF NPWP Suami 5. Scan PDF Kartu Keluarga 6. Surat Pernyataan MT atau PH

  1. Pendaftaran melalui loket atau online melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ Pihak yang mengajukan : Wajib Pajak Orang Pribadi Isteri yang bersangkutan Cara Pendaftaran : Pendaftaran secara online melalui laman ereg.pajak.go.id NPWP elektronik langsung terkirim ke email pendaftaran selesai Kartu NPWP dikirimkan ke alamat terdaftar setelah dilakukan penelitian lengkap

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu (Nomor Pokok Wajib Pajak )NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (NPWP)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (021) 88346441
2. Email: kpp.427@pajak.go.id
3. Twitter: @pajakbekasibrt
4. Instagram: @pajakbekasibarat;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran NPWP Isteri (isteri memilih terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH))"