Ambulance/Kereta Jenazah

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Kartu Identitas/KTP

  1. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulance.
  2. Petugas ambulance mengidentifikasi pasien.
  3. Dokter dibantu perawat/bidan melengkapi berkas dokumen transfer pasien.
  4. Petugas menghubungi rumah sakit penerima dan berkoordinasi dengan petugas penerima.
  5. Petugas pendamping transfer menyiapkan transportasi transfer pasien.
  6. Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit penerima
  7. Petugas pendamping transfer terus memantau kondisi pasien selama perjalanan dan mendokumentasikan dalam rekam medis terintergerasi sesuai dengan intruksi dokter.
  8. Pasien tiba di rumah sakit penerima. Serah terima pasien dengan petugas rumah sakit penerima

Jam kerja menerima pelayanan :

Hari                :    Setiap hari

Waktu            :    24 Jam.

Tempat          :    RSBP Batam

 

30 (tiga puluh) menit terlayani sejak permintaan diterima.

Sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku.

PELAYANAN AMBULANCE / KERETA JENAZAH

Melalui :

1.    Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama    : Sudirman S.Kep

Jabatan  : Amen Divisi Pemasaran, Hukum dan Pengembangan Usaha

2.    Telepon     : 0778 – 322121 ext. 104 / 174

3.    Wesite Pengaduan                : rsbp.bpbatam.go.id

4.    Kotak pengaduan, saran dan masukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulance/Kereta Jenazah"