No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024
Jam kerja menerima pelayanan :
Hari : Setiap hari
Waktu : 24 Jam.
Tempat : RSBP Batam
30 (tiga puluh) menit terlayani sejak permintaan
diterima.
Sesuai
dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku.
PELAYANAN AMBULANCE / KERETA JENAZAH
Melalui :
1. Pejabat Pengelola Pengaduan:
Nama : Sudirman S.Kep
Jabatan : Amen Divisi Pemasaran, Hukum dan Pengembangan Usaha
2. Telepon : 0778 – 322121 ext. 104 / 174
3. Wesite Pengaduan : rsbp.bpbatam.go.id
4. Kotak pengaduan, saran dan masukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store