Pelayanan Persalinan

No. SK: 440/033 TAHUN 2024

  1. Kartu Identitas KTP/KK
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (Bagi yang memiliki)
  3. Membawa buku KIA

  1. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien
  2. Petugas yang lain mengisi data identitas pasien
  3. Petugas melakukan informed consent terkait prosedur tindakan persalinan yang akan dilakukan kepada pasien
  4. Petugas memakai AD untuk melakukan pelayanan persalinan
  5. Petugas melakukan pelayanan persalunan normal atau adanya penyulit sesuai standar
  6. Petugas melakukan pelayanan nifas normal atau penyulit sesuai standar
  7. Petugas melakukan pelayanan bayi baru lahir normal atau penyulit sesuai standar
  8. Petugas memberikan vitamin K dan HB 0 kpeada bayi baru lahir
  9. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  10. Petugas memberikan edukasi dan obat pulang kepada pasien, sesuai yang diresepkan

Pelayanan persalinan disesuaikan dengan kasus

Biaya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Persalinan, Akta Kelahiran

a. Pasien/penggua layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (puskesmaskuwarasan), Facebook (puskesmas kuwarasan), email pusk_kuwarasan@yahoo.co.id dan no telp/wa 083126031890

b. Petugas mencatat semua pengaduan

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengadua

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui Instagram/Facebook/telepon/No WA/ e-mail pengadu yang bersangkutan serta dipasang di papan umpan balik yang ada di puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store