Standar Pelayanan Pendaftaran NPWP Badan status Cabang

  1. NPWP Badan Pusat 2. Nomor handphone dan email aktif 3. Fotokopi//Scan PDF KTP pimpinan cabang 4. Fotokopi/Scan PDF NPWP pimpinan cabang 5. NPWP pimpinan cabang berstatus aktif & data lengkap (no.HP dan email lengkap)

  1. 1. Pendaftaran melalui loket atau online melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ 2. Pihak yang mengajukan : Wakil Wajib Pajak Badan selaku pengurus 3. Cara pendaftaran : Pendaftaran secara online melalui laman ereg.pajak.go.id NPWP elektronik langsung terkirim ke email pendaftaran selesai Kartu NPWP dikirimkan ke alamat terdaftar setelah dilakukan penelitian lengkap

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (NPWP)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (021) 88346441
2. Email: kpp.427@pajak.go.id
3. Twitter: @pajakbekasibrt
4. Instagram: @pajakbekasibarat;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran NPWP Badan status Cabang"